Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
Monday 18 Jun 2012 19:19:17
 

Marzuki Alie (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki Alie, terkait dugaan menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran DPR RI pada 2011.

Hal itulah yang dituntut Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM RI), saat berunjuk rasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6). "Kami menuntut KPK segera memeriksa Marzuki Alie yang diduga menerima Rp 300 miliar terkait korupsi alokasi DPID," kata koordinator aksi BEM-RI, Lendi Octopriyadi, saat berorasi.

Selain itu, massa juga mendesak Ketua KPK dan Busyro Muqodas untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi alokasi DPID. "KPK jangan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi alokasi DPID," tegas Lendi.

Seperti diketahui usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan kamarin, Wa Ode Nurhayati (WON) menyebut Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima jatah Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi DPID. Kemudian para wakil ketua DPR dan pimpinan Banggar menerima Rp250 miliar. Namun hal ini sudah pernah dibantah oleh Marzuki Ali.

Sementara itu, pengacara WON, Wa Ode Nurzaenab mengungkapkan bahwa kliennya dapat menyatakan hal tersebut, berdasarkan berkas perkara yang diterima pihak dari penyidik KPK.
“Perlu digaris bawahi yang menyatakan hal itu bukanlah ibu WON, Tetapi saksi yang diperiksa KPK dan dimuat diberkas perkara yang kita terima,” ujarnya saat dihubungi BeritaHUKUm.com. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2